JAKARTA. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan di luar negeri, terutama yang dibentuk untuk tujuan khusus alias special purpose vechicle (SPV) kini bisa bernafas lega. Sebab, pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus agar mereka bisa mudah ikut program pengampunan pajak. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan PMK ini maka akan ada panduan bagi pemilik perusahaan SPV atau dikenal juga sebagai shell company alias perusahaan cangkang, untuk bisa mendeklarasikan perusahaannya, atau bahkan memindahkannya ke dalam negeri atau repatriasi. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Robert Pakpahan mengatakan, saat ini memang sulit jika ada WNI yang ingin mendeklarasikan aset di perusahaan cangkang mereka. Implikasi dan prosesnya tidak sederhana, tanpa bantuan aturan khusus.
Tax amnesty untuk perusahaan cangkang disiapkan
JAKARTA. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan di luar negeri, terutama yang dibentuk untuk tujuan khusus alias special purpose vechicle (SPV) kini bisa bernafas lega. Sebab, pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus agar mereka bisa mudah ikut program pengampunan pajak. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan PMK ini maka akan ada panduan bagi pemilik perusahaan SPV atau dikenal juga sebagai shell company alias perusahaan cangkang, untuk bisa mendeklarasikan perusahaannya, atau bahkan memindahkannya ke dalam negeri atau repatriasi. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Robert Pakpahan mengatakan, saat ini memang sulit jika ada WNI yang ingin mendeklarasikan aset di perusahaan cangkang mereka. Implikasi dan prosesnya tidak sederhana, tanpa bantuan aturan khusus.