KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II terus bertambah sejak pertama kali diselenggarakan pada 1 Januari 2022. Mengutip data dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Febuari 2022 terdapat 9.577 WP yang mengikuti PPS. Dari mereka, Ditjen Pajak berhasil memperoleh surat keterangan sebanyak 10.506. Total nilai harta bersih yang dikumpulkan seluruh peserta PPS itu telah mencapai Rp 8,9 triliun. Kemudian, nilai harta bersih tersebut terdiri atas deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 7,5 triliun, harta yang diinvestasikan melalui Surat Berharga negara (SBN) sebesar Rp 566,01 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 728,74 miliar.
Tax Amnsesty Jilid II Sudah Menyentuh Rp 8,9 triliun Harta Bersih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II terus bertambah sejak pertama kali diselenggarakan pada 1 Januari 2022. Mengutip data dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Febuari 2022 terdapat 9.577 WP yang mengikuti PPS. Dari mereka, Ditjen Pajak berhasil memperoleh surat keterangan sebanyak 10.506. Total nilai harta bersih yang dikumpulkan seluruh peserta PPS itu telah mencapai Rp 8,9 triliun. Kemudian, nilai harta bersih tersebut terdiri atas deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 7,5 triliun, harta yang diinvestasikan melalui Surat Berharga negara (SBN) sebesar Rp 566,01 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 728,74 miliar.