KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan
tax buoyancy Indonesia ke level tertinggi dalam sejarah memunculkan beragam pandangan. Di satu sisi, indikator tersebut mencerminkan membaiknya kualitas penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, kalangan pengamat mengingatkan bahwa lonjakan tax buoyancy tidak selalu menjadi sinyal positif apabila didorong oleh intervensi otoritas pajak untuk mengejar target penerimaan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan tax buoyancy pada dasarnya merupakan indikator yang bersifat netral.
Baca Juga: Pengusaha Wanti-Wanti Kenaikan Tax Buoyancy Jangan Tekan Dunia Usaha Menurutnya, indikator tersebut menggambarkan seberapa besar respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dilihat dari faktor yang mendorong kenaikannya. "Tax buoyancy adalah elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Berapa persen kenaikan penerimaan pajak yang dihasilkan atas pertumbuhan ekonomi. Bisa dikatakan, respon penerimaan pajak atas kondisi ekonomi pada saat itu," ujar Fajry kepada Kontan, Selasa (14/7/2026). Ia menjelaskan, tax buoyancy Indonesia memang cenderung meningkat ketika laju pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan karakter tax buoyancy Indonesia yang bersifat
procyclical. Fajry menilai kenaikan tax buoyancy pada dasarnya merupakan indikator yang bersifat netral. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi sinyal positif apabila didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang sehat sehingga aktivitas konsumsi dan dunia usaha meningkat. Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa makna tax buoyancy akan berbeda apabila kenaikannya lebih disebabkan oleh upaya otoritas pajak mengejar target penerimaan atau kebutuhan pembiayaan belanja negara. Dalam kondisi tersebut, beban yang ditanggung pelaku usaha berpotensi meningkat. "Hal ini kemudian mendorong kenaikan beban pajak yang berlebihan bagi pengusaha," lanjutnya.
Baca Juga: Eks Dirjen Pajak Minta DJP Tak Lagi Tertutup Soal Data Pajak Menurut Fajry, kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi iklim usaha apabila pelaksanaan pemungutan pajak menimbulkan ketidakpastian. "Kenaikan beban pajak yang berlebihan tentu akan mengganggu iklim usaha, terlebih jika cara yang digunakan menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha," tegasnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kualitas penerimaan pajak pada semester I-2026 semakin membaik, yang tercermin dari meningkatnya tax buoyancy Indonesia menjadi 2,25. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, angka tersebut berarti setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar 2,25%. "Tax buoyancy-nya juga membaik, di semester I 2026 ini tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25%. Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7). Berdasarkan paparan DJP, capaian tax buoyancy semester I-2026 bahkan melampaui rekor sebelumnya pada 2022 sebesar 2,22. Saat itu, penerimaan pajak turut ditopang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta lonjakan harga komoditas. Sebaliknya, pada 2026 tidak ada lagi program PPS dan harga komoditas utama telah kembali normal.
Baca Juga: Pengusaha Keluhkan Restitusi Pajak Molor, Ada yang Belum Cair Setahun Bimo mengatakan kondisi tersebut menunjukkan kapasitas pemungutan pajak Indonesia mulai terlepas dari ketergantungan terhadap siklus harga komoditas global. "Ini memang murni dari mesin internal kita yang bekerja lebih kencang, bekerja lebih berintegritas, dan bekerja lebih bisa menjangkau dari yang tidak terjangkau," imbuhnya. Data historis DJP menunjukkan tax buoyancy Indonesia berfluktuasi dalam satu dekade terakhir. Pada 2015 tercatat sebesar 0,85, kemudian turun menjadi 0,56 pada 2016 dan 0,43 pada 2017. Rasio tersebut meningkat menjadi 1,53 pada 2018, sebelum kembali melemah ke 0,22 pada 2019 dan terkontraksi menjadi minus 7,84 pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Seiring pemulihan ekonomi, tax buoyancy kembali naik menjadi 1,94 pada 2021 dan mencapai 2,22 pada 2022. Namun, capaian pada 2022 turut ditopang oleh Program Pengungkapan Sukarela (PPS). DJP mencatat, apabila pengaruh PPS dikeluarkan, tax buoyancy tahun tersebut hanya sekitar 1,91.
Setelah kembali turun menjadi 1,32 pada 2023, 0,57 pada 2024, dan 0,10 pada 2025, tax buoyancy melonjak menjadi 2,25 pada semester I-2026. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah, meskipun diraih tanpa adanya program PPS dan di tengah normalisasi harga komoditas global.
Baca Juga: Hadiri Paripurna DPR, Purbaya Klaim Fiskal 2025 Tetap Solid dan LKPP Kembali Raih WTP Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News