Tax holiday akan diperluas, sektor kendaraan bermotor jadi salah satunya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan segera memperluas penerapan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.

Sesuai arahan presiden, perluasan kebijakan tersebut akan ditujukan pada sektor yang lebih hilir, salah satunya sektor kendaraan bermotor.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, saat ini sedang dibahas tambahan sektor-sektor lain yang akan menerima tax holiday.


Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 17 sektor yang dianggap sebagai industri pionir, dengan total 153 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menerima kebijakan tersebut.

"Kebijakannya nanti diperluas lagi, jadi lebih banyak yang mendapatkan (tax holiday). Belum ketemu angkanya (tambahan sektor), masih di pilah-pilah," ujar Iskandar saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (3/10).

Iskandar menyebut, perluasan kebijakan tax holiday tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Menurutnya, Kemko Perekonomian saat ini masih membahas jumlah sektor yang dianggap potensial untuk menerima fasilitas itu.

Adapun, ia mengatakan, dari segi jumlah KBLI, perluasan tax holiday kemungkinan besar akan menjadi dua kali lipat dari jumlah saat ini. Sementara, dari segi sektor, Iskandar enggan menyebut rinci apa saja yang akan mendapat fasilitas tersebut.

"Nanti tunggu saja, kemungkinan sektor kendaraan bermotor salah satunya karena termasuk yang strategis," tandas Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto