JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk memperpanjang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau yang lebih dikenal dengan tax holiday. Fasilitas tersebut akan diperpanjang hingga akhir tahun 2014. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) perpanjangan tax holiday. Dalam perpanjangan tersebut, tidak ada perubahan substansial yang dilakukan Kemkeu. Perubahan baru akan dilakukan seiring dengan batas waktu perpanjangan hingga akhir tahun. Menurut Bambang, pihaknya akan berbicara dengan pemerintahan baru dalam pembahasan perubahan.
Tax holiday akan diperpanjang hingga akhir tahun
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk memperpanjang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau yang lebih dikenal dengan tax holiday. Fasilitas tersebut akan diperpanjang hingga akhir tahun 2014. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) perpanjangan tax holiday. Dalam perpanjangan tersebut, tidak ada perubahan substansial yang dilakukan Kemkeu. Perubahan baru akan dilakukan seiring dengan batas waktu perpanjangan hingga akhir tahun. Menurut Bambang, pihaknya akan berbicara dengan pemerintahan baru dalam pembahasan perubahan.