KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas sektor penerima insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Harapannya, penerima insentif ini semakin luas, tak hanya terbatas pada 17 industri pionir yang diatur dalam beleid tax holiday. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (PerBKPM) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tax holiday, mengatur bahwa penerima insentif tersebut terdiri dari 17 industri pionir. Industri-industri yang dimaksud, mencakup industri besi dan baja serta turunannya, petrokimia, dan farmasi. Sebanyak 17 industri pionir tersebut, kemudian diturunkan ke dalam 25 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Tax holiday diperluas hingga sektor jasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas sektor penerima insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Harapannya, penerima insentif ini semakin luas, tak hanya terbatas pada 17 industri pionir yang diatur dalam beleid tax holiday. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (PerBKPM) Nomor 5 Tahun 2018 tentang tax holiday, mengatur bahwa penerima insentif tersebut terdiri dari 17 industri pionir. Industri-industri yang dimaksud, mencakup industri besi dan baja serta turunannya, petrokimia, dan farmasi. Sebanyak 17 industri pionir tersebut, kemudian diturunkan ke dalam 25 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).