KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk terus memperkuat ekonomi nasional. Hari ini (16/11), pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Salah satunya, yang menjadi perhatian pemerintah adalah perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kementerian Keuangan telah mengeluarakan PMK 35/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Tapi sayangnya, hal tersebut masih belum maksimal. "Sehingga kami mempelajari kembali bersama-sama dengan Kementerian Perindustrian, sebetulnya impor kita apa saja yang tidak bisa kita tinggalkan saat ekonomi kita perlu tumbuh?" kata Darmin di Kantor Kepresidenan, Jumat (16/11).
Tax holiday diperluas, ini dia sektor-sektornya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk terus memperkuat ekonomi nasional. Hari ini (16/11), pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Salah satunya, yang menjadi perhatian pemerintah adalah perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kementerian Keuangan telah mengeluarakan PMK 35/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Tapi sayangnya, hal tersebut masih belum maksimal. "Sehingga kami mempelajari kembali bersama-sama dengan Kementerian Perindustrian, sebetulnya impor kita apa saja yang tidak bisa kita tinggalkan saat ekonomi kita perlu tumbuh?" kata Darmin di Kantor Kepresidenan, Jumat (16/11).