KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengubah ketentuan tax allowance guna mendorong investasi lebih moncer. Lewat Peraturan Pemerintah (PP), cakupan investor penerima insentif ini mengalami perluasan di industri tambang. Beleid tersebut tertuang dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. PP ini merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No.18/2015 dan PP No. 9/2016. Baca Juga: Dalam lima tahun, India akan kucurkan US$ 1,39 untuk infrastruktur
Dalam aturan teranyar, pemerintah meningkatkan jumlah bidang usaha yang berhak menerima tax allowance sebanyak 183 bidang usaha. Lebih rinci, jumlah bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas meningkat menjadi 166 bidang usaha. Sedangkan bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu jumlahnya menyusut menjadi tinggal 17 bidang usaha Sementara itu, penerima tax allowance dalam beleid lama hanya 145 bidang usaha. Di mana sebanyak 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu. Baca Juga: Kemendagri minta pemda mereview perda yang menghambat investasi PP No. 78/2019 menegaskan, pertambangan bijih nikel sebagai penerima tax allowance hanya dalam kategori bidang usaha tertentu. Padahal dalam PP No. 9/2016 juga masuk dalam kategori bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.