Tax allowance diubah, tambang nikel diuntungkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengubah ketentuan tax allowance guna mendorong investasi lebih moncer. Lewat Peraturan Pemerintah (PP), cakupan investor penerima insentif ini mengalami perluasan di industri tambang.

Beleid tersebut tertuang dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. PP ini merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No.18/2015 dan PP No. 9/2016.

Baca Juga: Dalam lima tahun, India akan kucurkan US$ 1,39 untuk infrastruktur


Dalam aturan teranyar, pemerintah meningkatkan jumlah bidang usaha yang berhak menerima tax allowance sebanyak 183 bidang usaha. Lebih rinci, jumlah bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas meningkat menjadi 166 bidang usaha. Sedangkan bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu jumlahnya menyusut menjadi tinggal 17 bidang usaha

Sementara itu, penerima tax allowance dalam beleid lama hanya 145 bidang usaha. Di mana sebanyak 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Baca Juga: Kemendagri minta pemda mereview perda yang menghambat investasi

PP No. 78/2019 menegaskan, pertambangan bijih nikel sebagai penerima tax allowance hanya dalam kategori bidang usaha tertentu. Padahal dalam PP No. 9/2016 juga masuk dalam kategori bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Agar menerima insentif ini, perusahaan pertambangan bijih nikel harus memenuhi persyaratan di mana merupakan pembangunan baru dan/atau perluasan smelter. Sedangkan dalam aturan lama hanya mengatur melakukan alih teknologi dalam tax allowance kategori bidang usaha tertentu.

Selain bijih nikel, sektor pertambangan bijih logam lain yang berhak menerima tax allowance kategori bidang usaha antara lain pertambangan pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan thorium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit/aluminium, bijih tembaga, bijih mangan, bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi, serta emas dan perak.

Baca Juga: Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ini tujuannya

Adapun kategori bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Sementara, bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

Editor: Yudho Winarto