KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diresmikan pada April lalu, kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday mulai membuahkan hasil. Beleid yang tertuang dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 ini telah menjaring delapan wajib pajak (WP) dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 161,3 triliun Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, capaian jumlah wajib pajak yang mendapat tax holiday dari PMK serupa sebelumnya belum pernah sebanyak ini. Bahkan, PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tak menjaring satu pun WP. "Jadi kami mulai memikirkan, berarti ada policy yang memang tidak berjalan cukup baik. Maka kami melakukan perubahan yang terakhir yang cukup radikal, simplifikasi sangat total di PKM 35 Tahun 2018," kata Sri Mulyani, Kamis (28/10)
"Bayangkan waktu itu tahun 2011 sampai 2015 cuma lima industri yang dapat. Sekarang hanya dalam enam bulan kita sudah dapat 8 wajib pajak," lanjut Sri. Sri Mulyani merinci, sebanyak tiga WP yang menerima tax holiday ini berasal dari sektor infrastruktur, secara khusus ketenagalistrikan. Sementara, lima WP lainnya berasal dari sektor logam dasar hulu antara lain industri penggilingan baja, besi dan baja dasar, serta logam dasar bukan besi. Selanjutnya, lokasi investasi WP tersebar di Banten, Kawasan Industri Morowali, Sulawesi tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Jawa Tengah. "Negara asal investornya ada dari China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, dan juga Indonesia. Perkiraan total tenaga kerja yang terserap sebanyak 7.911 orang," papar Sri Mulyani, Kamis (18/10).