KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diresmikan pada April lalu, kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday mulai membuahkan hasil. Beleid yang tertuang dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 ini telah menjaring delapan wajib pajak (WP) dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 161,3 triliun Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, capaian jumlah wajib pajak yang mendapat tax holiday dari PMK serupa sebelumnya belum pernah sebanyak ini. Bahkan, PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tak menjaring satu pun WP. "Jadi kami mulai memikirkan, berarti ada policy yang memang tidak berjalan cukup baik. Maka kami melakukan perubahan yang terakhir yang cukup radikal, simplifikasi sangat total di PKM 35 Tahun 2018," kata Sri Mulyani, Kamis (28/10)
Tax holiday gaet 8 wajib pajak dengan nilai investasi Rp 161,3 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diresmikan pada April lalu, kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday mulai membuahkan hasil. Beleid yang tertuang dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 ini telah menjaring delapan wajib pajak (WP) dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 161,3 triliun Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, capaian jumlah wajib pajak yang mendapat tax holiday dari PMK serupa sebelumnya belum pernah sebanyak ini. Bahkan, PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tak menjaring satu pun WP. "Jadi kami mulai memikirkan, berarti ada policy yang memang tidak berjalan cukup baik. Maka kami melakukan perubahan yang terakhir yang cukup radikal, simplifikasi sangat total di PKM 35 Tahun 2018," kata Sri Mulyani, Kamis (28/10)