JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dengan terbitnya PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Namun, pemberian tax holiday dinilai tak harus diberikan hanya kepada industri pionir saja, sebagaimana yang direncanakan oleh pemerintah. “Tidak harus perusahaan pionir,” ujar Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Dedi Masykur Riyadi, akhir pekan lalu.
Tax Holiday seharusnya tak hanya untuk perusahaan pionir saja
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dengan terbitnya PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Namun, pemberian tax holiday dinilai tak harus diberikan hanya kepada industri pionir saja, sebagaimana yang direncanakan oleh pemerintah. “Tidak harus perusahaan pionir,” ujar Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Dedi Masykur Riyadi, akhir pekan lalu.