Tax Holiday terbit Februari 2011



JAKARTA. Pemerintah terus melakukan berbagai macam cara dalam menarik minat investor agar mendirikan usaha di dalam negeri. Salah satunya adalah tax holiday yang bakal terbit bulan depan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku tidak akan terburu-terburu dan tidak gegabah dalam menerbitkan tax holiday.

“Mesti dikaji dengan baik, kita yakinkan semua governance dengan betul, kebijakan betul, baru kita terbitkan," ujarnya. Menurut Agus ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum meluncurkan peraturan tersebut, antara lain analisis ekonomi, keuangan, posisi industri secara makro dan mikro. "Semuanya tidak boleh dadakan," tandas Agus.


Sekedar catatan industri yang nanti bisa menikmati tax holiday harus memenuhi lima kriteria seperti, penanaman modal di industri baru, industri pionir, belum mendapatkan fasilitas pajak, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu bagi penanam modal baru di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: