KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Dalam PMK ini, pemerintah membuka kemungkinan bagi industri pionir baru untuk mendapatkan tax holiday, salah satunya infrastruktur ekonomi yang termasuk juga investasi energi terbarukan. Namun demikian, insentif ini dinilai kurang menarik oleh kalangan usaha. Direktur Green Finance Asia South Pole Paul Butarbutar mengatakan, secara prinsip kebijakan ini menarik, tapi persyaratannya tidak menarik.
Tax holiday untuk investasi energi terbarukan kurang menarik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Dalam PMK ini, pemerintah membuka kemungkinan bagi industri pionir baru untuk mendapatkan tax holiday, salah satunya infrastruktur ekonomi yang termasuk juga investasi energi terbarukan. Namun demikian, insentif ini dinilai kurang menarik oleh kalangan usaha. Direktur Green Finance Asia South Pole Paul Butarbutar mengatakan, secara prinsip kebijakan ini menarik, tapi persyaratannya tidak menarik.