JAKARTA. Tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dihadapkan dengan target penerimaan pajak yang baru. Meski angkanya belum diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, jika mengacu pada target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 5,2% pada 2018, maka tax ratio maksimal yang didapatkan adalah 11%. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, untuk mencapai target tax ratio 11% itu dibutuhkan kenaikan penerimaan sebesar 20% dari target pertumbuhan tahun ini. "Perlu usaha yang besar. Untuk mencapai tax ratio 11%, penerimaan harus tumbuh sekitar 20% atau lebih dari 30%, bila non penerimaan dari amnesti pajak," katanya kepada KONTAN, Senin (19/6).
Tax ratio 11%, penerimaan harus tumbuh 20%
JAKARTA. Tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dihadapkan dengan target penerimaan pajak yang baru. Meski angkanya belum diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, jika mengacu pada target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 5,2% pada 2018, maka tax ratio maksimal yang didapatkan adalah 11%. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, untuk mencapai target tax ratio 11% itu dibutuhkan kenaikan penerimaan sebesar 20% dari target pertumbuhan tahun ini. "Perlu usaha yang besar. Untuk mencapai tax ratio 11%, penerimaan harus tumbuh sekitar 20% atau lebih dari 30%, bila non penerimaan dari amnesti pajak," katanya kepada KONTAN, Senin (19/6).