KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi rasio pajak (tax ratio) Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat belum mencapai target pemerintah. Berdasarkan perhitungan KONTAN yang diperoleh dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tax ratio 2025 hanya mencapai 9,31% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 10,03% PDB. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa penurunan tax ratio ini bisa menyebabkan defisit anggaran pada tahun 2026 menembus batas aman, yakni 3% dari PDB.
"Dengan target penerimaan pajak yang tinggi, tax ratio kita yang turun bisa menyebabkan defisit anggaran kita lebih dari 3% PDB," ujar Fajry kepada KONTAN, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Juda Agung Resmi Dilantik Jadi Wamenkeu, Ini Profil dan Harta Kekayaannya Opsi lainnya, kata Fajry, pemerintah akan melakukan pemotongan anggaran kementerian/lembaga (K/L) ataupun transfer ke daerah seperti tahun lalu. Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan beberapa alasan terjadinya penurunan tax ratio. Pertama, berakhirnya efek
windfall profit dari komoditas, seperti batubara dan CPO yang sempat mendongkrak PPh Badan di tahun-tahun sebelumnya. "Hal ini menyebabkan kontraksi pada kontribusi penerimaan di sektor pertambangan," katanya.
Kedua, pertumbuhan ekonomi yang stabil di angka 5% tidak diikuti dengan
tax elasticity yang setara. Menurutnya, sektor informal yang masih dominan dan tingginya
shadow economy membuat basis pemajakan tidak melebar secara signifikan meskipun ada aktivitas ekonomi meningkat.
Ketiga, periode transisi implementasi Sistem Coretax. Tahun 2025 merupakan masa transisi implementasi penuh Coretax. Secara teoritis, sistem ini meningkatkan efisiensi, namun dalam jangka pendek, masa adaptasi wajib pajak dan otoritas juga menciptakan lag dalam optimalisasi penagihan. Ariawan menegaskan, stagnasi tax ratio di tahun 2025 tentunya akan menciptakan
snowball effect terhadap kondisi fiskal di tahun 2026. Menurutnya, dengan target belanja negara yang terus ekspansif, terutama untuk proyek strategis nasional dan perlindungan sosial, rendahnya tax ratio memaksa pemerintah untuk bergantung pada pembiayaan utang. "Ini akan menjaga defisit tetap mendekati ambang batas 3%, yang berisiko meningkatkan biaya utang (cost of fund) di tengah tren suku bunga global yang dinamis," jelas Ariawan.
Baca Juga: Sah! Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Gantikan Thomas Djiwandono Selain itu, jika penerimaan pajak tidak tumbuh
akseleratif seperti yang diharapkan, maka porsi
discretionary spending akan tergerus oleh
mandatory spending, seperti gaji pegawai, bunga utang, dan subsidi. Ariawan menyebut, kondisi tersebut akan mempersempit ruang gerak pemerintah untuk melakukan intervensi kebijakan jika terjadi
shock ekonomi di 2026. Dan terakhir, ia menduga bahwa otoritas pajak diprediksi akan bertindak lebih proaktif dan agresif menggenjot penerimaan pajak untuk menambal celah fiskal 2026.
"Profiling wajib pajak dan pengawasan akan semakin ketat, termasuk pada transaksi digital serta underground economy," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News