KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target rasio pajak (
tax ratio) 2024 untuk sedikit lebih tinggi dari target
tax ratio pada tahun 2023. Dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), pemerintah menargetkan
tax ratio 2024 di kisaran 9,91% hingga 10,18% produk domestik bruto (PDB). Ini lebih tinggi dibandingkan target
tax ratio dalam APBN 2023 yang sebesar 9,61% PDB. Untuk mencapai target tersebut, sejumlah hal akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama, dengan melanjutkan dan memperkuat reformasi perpajakan. Kedua, memanfaatkan tren perubahan konsumsi masyarakat ke basis digital untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
Ketiga, merangkul sektor informal untuk masuk ke sistem perpajakan. Ketiga hal tersebut akan dilakukan, mengingat ada potensi risiko kehilangan basis pajak akibat transisi ekonomi.
Baca Juga: Menkeu Beri Sinyal Tarif PPN Tak Naik di 2024, akan Naik Bertahap Pada Tahun 2025 Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut transisi ekonomi akan menekan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ini seiring dengan tumbuh suburnya sektor barang dan jasa informal, serta ada pergeseran konsumsi pemerintah berbasis digital yang terus berlanjut. Memang, perdagangan berbasis digital membantu ekonomi untuk tumbuh. Namun, bak dua mata pisau, ini juga berisiko meningkatkan
shadow economy. Selain itu, normalisasi harga komoditas juga mengancam penerimaan pajak. Seperti kita ketahui, Indonesia ketiban durian runtuh selama dua tahun terakhir akibat kenaikan harga komoditas. Kemudian, PPh migas, PPh badan, dan bea keluar juga terancam mengalami penurunan seiring dengan kebijakan energi hijau di berbagai negara. Bukan tanpa sebab, Indonesia memiliki komoditas ekspor unggulan yaitu dari energi fosil. Dengan negara-negara yang beralih ke ekonomi hijau, maka berpotensi menurunkan permintaan komoditas tersebut dan minyak bumi. Di tengah berbagai peluang dan tantangan, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memandang target
tax ratio 2024 cukup realistis. Nah, untuk mewujudkannya, Prianto mengimbau pemerintah untuk berupaya keras dalam meningkatkan penerimaan pajak, seiring dengan tetap terus menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Pemerintah Pasang Target Tax Ratio 10,18% di Tahun 2024 "Jadi, produk domestik bruto (PDB) tetap dapat dipertahankan untuk terus naik, tetapi upaya optimalisasi pengumpulan pajak harus lebih meningkat," terang Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (21/5). Prianto memberi pandangan beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan
tax ratio tersebut. Pertama, dengan menjaga pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Ini agar basis PPN dapat meningkat. Kedua, menjaga iklim dunia usaha agar para pengusaha mencetak profit sehingga penerimaan PPh Badan akan meningkat. Ketiga, dengan profitabilitas yang meningkat, maka produksi dunia usaha akan meningkat dan pemanfaatan jam kerja pegawai meningkat. Ini bermuara pada peningkatan pos pajak yang lain, yaitu penerimaan PPh 21. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi