KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%. Menanggapi hal itu, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan rencana kenaikan tax ratio ini selaras dengan upaya atau kelanjutan reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. "Jangan dilupakan juga bahwa di tahun depan bersamaan dengan rencana ini, pemerintah mempersiapkan beberapa kebijakan misalnya penerapan tarif baru untuk PPN sebesar 12% yang merupakan kelanjutan dari undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diundangkan dari Tahun 2022 yang lalu," kata Yusuf kepada Kontan, Minggu (21/4).
Tax Ratio Ditargetkan Capai 11,2%-12% pada Tahun 2025, Ini Respons Ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%. Menanggapi hal itu, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan rencana kenaikan tax ratio ini selaras dengan upaya atau kelanjutan reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. "Jangan dilupakan juga bahwa di tahun depan bersamaan dengan rencana ini, pemerintah mempersiapkan beberapa kebijakan misalnya penerapan tarif baru untuk PPN sebesar 12% yang merupakan kelanjutan dari undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diundangkan dari Tahun 2022 yang lalu," kata Yusuf kepada Kontan, Minggu (21/4).