Tax Ratio Ditargetkan Tembus 9,26% di 2027, Bagaimana Mencapainya?



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah memasang target kenaikan rasio pajak (tax ratio) menjadi sebesar 9,26% pada tahun 2027. Bila kelak tercapai, angka tax ratio tersebut merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, kenaikan target tax ratio tersebut sejalan dengan peningkatan penerimaan pajak. Jurus menaikkan penerimaan pajak ini dilakukan melalui penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta optimalisasi teknologi.

"Jadi rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini Alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9%," ujar Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).


Menurut Bimo, dalam satu dekade terakhir Indonesia belum pernah mencatat tax ratio di atas 9%. Adapun level tertinggi sebelumnya berada di angka 8,9% pada 2016.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian kembali menargetkan tax ratio di atas 9% pada outlook 2026 dan APBN 2027. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan basis penerimaan negara.

Baca Juga: Ini Alasan Dirjen Pajak Percepat Pemungutan PPh 22 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Tax Buoyancy

Bimo menjelaskan, peningkatan tax ratio tersebut juga berjalan beriringan dengan perbaikan tax buoyancy. Dalam outlook 2026, tax buoyancy diproyeksikan mencapai 2,49, sedangkan dalam APBN 2027 berada di level 1,41.

Tax buoyancy menggambarkan respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan angka 1,41 pada 2027, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diproyeksikan diikuti kenaikan penerimaan pajak sebesar 1,41%.

"Peningkatan tax buoyancy di 2026 dan 2027 ini menunjukkan bahwa proyeksi peningkatan pajak ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Bimo mengatakan, peningkatan kinerja perpajakan tersebut akan didukung oleh penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan implementasi Coretax yang semakin optimal.

DJP juga akan memanfaatkan data dan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Coretax akan terus dikembangkan agar semakin sederhana, mudah digunakan, serta mampu mengintegrasikan data eksternal dan internal.

"Ke depan peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi Coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak," kata Bimo.

Baca Juga: Kenaikan PTKP Masih Dihitung, Ditjen Pajak Sudah Siapkan Skenario

Perluas Basis Pajak

Selain penguatan sistem administrasi, DJP menyiapkan sejumlah strategi untuk memperluas basis pajak. Salah satunya melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, ekonomi bayangan, serta sektor informal.

DJP juga akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital dan e-commerce, termasuk penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. 

Di sisi lain, mekanisme surat pernyataan bebas akan terus disederhanakan untuk melindungi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Bimo menambahkan, DJP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak grup, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, kasus under invoicing, transfer pricing, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News