Tax Ratio Indonesia Menciut, Dipicu Obral Insentif Pajak oleh Pemerintah?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harus diakui bahwa rasio pajak alias tax ratio Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Pasalnya, tax ratio Indonesia menduduki posisi ke 134 dari 134 negara di dunia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan tax ratio Indonesia semakin menciut. Salah satunya adalah pemberian insentif fiskal yang terlalu besar.

Untuk itu, ia bilang, pemberian insentif fiskal tersebut harus dievaluasi kembali dan harus dibatasi sesuai dengan manfaat dan juga sektor investasi yang dituju.


Baca Juga: Indonesia Butuh Tax Ratio 12% untuk Ungkit Pertumbuhan Ekonomi

"Jadi obral insentif fiskal ini bisa menggerus rasio pajak, maka harus dilakukan evaluasi secara hati-hati," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Senin (15/5).

Guna meningkatkan tax ratio Indonesia, pemerintah perlu melakukan berbagai effort dan terobosan baru dalam dunia perpajakan. Bhima bilang, pengenaan pajak ekspor atau bea keluar produk hilirisasi nikel yakni feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) merupakan langkah yang tepat sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tax ratio Indonesia.

"Ini tujuannya untuk mendorong rasio pajak jauh lebih tinggi dan juga mendorong agar industri smelter nikel segara membangun hilirisasi yang utuh," katanya.

Selain itu, kata Bhima, pemerintah perlu mendorong kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan di sektor ekstraktif dan sumber daya alam untuk bisa menutup celah adanya transfer pricing dan juga permainan under invoice.

"Ini yang harus dilakukan pengawasan lebih ketat tentunya dengan bekerjasama juga dengan aparatur pajak di negara tujuan ekspor," terang Bhima.

Tak hanya itu, guna meningkat tax ratio Indonesia lebih tinggi, pemerintah perlu mempunyai formulasi pajak baru. Misalnya dengan membuka peluang untuk melakukan perpajakan untuk kategori orang kaya, seperti pajak warisan maupun pajak kekayaan.

Hal ini dikarenakan orang kaya tersebut tidak memperoleh penghasilan, melainkan memperoleh dividen atau pun imbal hasil dari investasinya.

"Nah selama ini yang diincar oleh pemerintah baru berkaitan dengan penghasilan, sementara pajak-pajak dari kekayaan, apalagi kekayaan yang diwariskan. Nah, itu yang harusnya ada formulasi pajak baru," tutur Bhima.

Baca Juga: Penerimaan Pajak pada 2024 Diramal Akan Ditopang Sektor Manufaktur dan Perdagangan

Kemudian, Bhima juga mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan pajak karbon dan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) agar dapat mendongkrak tax ratio Indonesia.

Namun yang paling penting, menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus mengembalikan kepercayaan publik, terutama sejak kasus skandal pajak dan kasus-kasus di Kementerian Keuangan belum lama ini.

"Jadi pemulihan kepercayaan dari publik dari para pembayar pajak itu juga penting untuk memastikan agar tingkat kepatuhan dari pajak bisa meningkat secara konsisten," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi