KONTAN.CO.ID - Isu tax ratio sempat disinggung dalam debat Capres 2019 lalu.Titik krusianya adalah tax ratio Indonesia terbilang masih rendah. Tax ratio Indonesia bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan Afrika Selatan, Brazil, dan Turki. Padahal, setiap 1% peningkatan tax ratio berkorelasi dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0.95%. Saat ini, tax ratio Indonesia masih 11,6%. Adapun tax ratio merupakan rasio jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dibandingkan atau dibagi dengan produk domestik bruto (PDB) di masa yang sama. Apa yang menyebabkan tax ratio Indonesia masih rendah? Hangga Surya Prayoga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Ekonomi dan Perpajakan (PSEP) menyampaikan bahwa tax ratio perpajakan Indonesia 11,6 % jika merujuk Outlook 2018, yang mana ini masih sangat rendah dibanding tax ratio rata-rata lower middle income country yang sebesar 17,7%. "Ada beberapa masalah yang menjadi penyebabnya tax ratio Indonesia masih rendah," kata Hangga dalam Diskusi Publik bertajuk “Prospek Tax Ratio ditengah Ketidakpastian Global” yang digear PSEP di Cafe 88, Bintaro, Kamis (21/3/2019). Menurut Hangga, penyebab tax ratio Indonesia masih dibawah tax ratio rata-rata lower middle income country akibat masih rendahnya tingkat kepatuhan karena biaya kepatuhan wajib pajak yang masih cukup tinggi. Kedua, kurang adanya kepastian hukum misalkan soal peraturan terkait tatacara pemungutan tarif jalan tol yang hanya berlaku tiga minggu dan kemudian dicabut. Ketiga, peer country pressure, yakni soal kurang bersaingnya tarif pajak di Indonesia dibanding negara- negara di ASEAN.
Tax ratio Indonesia rendah, ini yang harus dilakukan otoritas pajak
KONTAN.CO.ID - Isu tax ratio sempat disinggung dalam debat Capres 2019 lalu.Titik krusianya adalah tax ratio Indonesia terbilang masih rendah. Tax ratio Indonesia bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan Afrika Selatan, Brazil, dan Turki. Padahal, setiap 1% peningkatan tax ratio berkorelasi dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0.95%. Saat ini, tax ratio Indonesia masih 11,6%. Adapun tax ratio merupakan rasio jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dibandingkan atau dibagi dengan produk domestik bruto (PDB) di masa yang sama. Apa yang menyebabkan tax ratio Indonesia masih rendah? Hangga Surya Prayoga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Ekonomi dan Perpajakan (PSEP) menyampaikan bahwa tax ratio perpajakan Indonesia 11,6 % jika merujuk Outlook 2018, yang mana ini masih sangat rendah dibanding tax ratio rata-rata lower middle income country yang sebesar 17,7%. "Ada beberapa masalah yang menjadi penyebabnya tax ratio Indonesia masih rendah," kata Hangga dalam Diskusi Publik bertajuk “Prospek Tax Ratio ditengah Ketidakpastian Global” yang digear PSEP di Cafe 88, Bintaro, Kamis (21/3/2019). Menurut Hangga, penyebab tax ratio Indonesia masih dibawah tax ratio rata-rata lower middle income country akibat masih rendahnya tingkat kepatuhan karena biaya kepatuhan wajib pajak yang masih cukup tinggi. Kedua, kurang adanya kepastian hukum misalkan soal peraturan terkait tatacara pemungutan tarif jalan tol yang hanya berlaku tiga minggu dan kemudian dicabut. Ketiga, peer country pressure, yakni soal kurang bersaingnya tarif pajak di Indonesia dibanding negara- negara di ASEAN.