KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melaporkan bawah penerimaan rasio pajak dan penerimaan pajak negara OECD berhasil pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Tercatat, rata-rata rasio pajak negara OECD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 meningkat 0,6 poin persentase sehingga menjadi 34,1%. Angka ini membaik jika dibandingkan dengan rasio pajak pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara tersebut berhasil pulih dari guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Lalu bagaimana dengan negara non-OECD seperti Indonesia? Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tingkat rasio pajak Indonesia di tahun 2021 mencapai 9,11% terhadap PDB. Rasio pajak ini meningkat 0,7 poin persentase dari tahun 2020 yang hanya sebesar 8, 33% PDB.
Tax Ratio Negara OECD Meningkat Pasca Pandemi, Bagaimana dengan Indonesia?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melaporkan bawah penerimaan rasio pajak dan penerimaan pajak negara OECD berhasil pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Tercatat, rata-rata rasio pajak negara OECD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 meningkat 0,6 poin persentase sehingga menjadi 34,1%. Angka ini membaik jika dibandingkan dengan rasio pajak pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara tersebut berhasil pulih dari guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Lalu bagaimana dengan negara non-OECD seperti Indonesia? Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tingkat rasio pajak Indonesia di tahun 2021 mencapai 9,11% terhadap PDB. Rasio pajak ini meningkat 0,7 poin persentase dari tahun 2020 yang hanya sebesar 8, 33% PDB.