Tax Ratio RI Naik ke 9,49%, MUC Sebut Peran Coretax dan Pajak Digital



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tax ratio Indonesia dalam arti sempit mencapai 9,49% terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal pada Januari-September 2026. 

Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 8,58%.

Kenaikan tax ratio tersebut tidak terlepas dari membaiknya kinerja penerimaan pajak. 


Baca Juga: Celios: Pelibatan Perusahaan Tambang untuk Tangani Karhutla Berisiko

Direktur Eksekyutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai, peningkatan penerimaan pajak turut didorong oleh perluasan basis pajak, salah satunya melalui pengenaan pajak digital dan semakin efektifnya penggunaan sistem Coretax.

"Pertanyaan, apakah pertumbuhan penerimaan pajak itu terjadi karena adanya perluasan basis pajak? Saya melihat terutama karena adanya perluasan basis pajak," ujar Wahyu kepada KONTAN, Minggu (8/11).

Menurutnya, terdapat sejumlah kebijakan yang turut memperluas basis pajak. Di antaranya pengenaan pajak digital serta semakin efektifnya keberadaan sistem Coretax.

Selain itu, Wahyu menilai kebijakan pencairan restitusi pendahuluan yang dilakukan secara lebih selektif juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak. 

Di luar faktor kebijakan perpajakan, peningkatan aktivitas ekonomi turut mendorong penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sementara itu, pelemahan nilai tukar rupiah juga dinilai berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.

Berdasarkan perhitungan KONTAN dengan mengacu pada data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), penerimaan perpajakan Indonesia sepanjang tiga kuartal pertama 2026 mencapai Rp 1.847,7 triliun.

Pada periode yang sama, PDB nominal Indonesia tercatat sebesar Rp 19.480,7 triliun. Dengan demikian, tax ratio dalam arti sempit mencapai 9,49%, lebih tinggi dibandingkan 8,58% pada Januari-September 2025.

Lebih lanjut, Wahyu memperkirakan penerimaan pajak masih akan tumbuh positif hingga akhir 2026. Salah satu faktor yang berpotensi menopang penerimaan adalah Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA).

Menurutnya, program tersebut dapat menjadi sumber tambahan penerimaan pajak, terutama melalui pembayaran pokok pajak yang dilakukan lebih cepat oleh wajib pajak.

"Program PSA bisa menjadi sumber penerimaan tahun ini, terutama dari pembayaran pokok pajaknya yang lebih cepat," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Gandeng Tambang Atasi Karhutla, Pengamat Ingatkan Tanggung Jawab Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News