Tax ratio RI rendah mengikuti harga komoditas



JAKARTA. Rasio pajak (tax ratio) Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Saat ini tax ratio Indonesia masih pada posisi 10,3% dari produk domestik bruto (PDB). Dibandingkan dengan negara lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, alasan di balik rendahnya tax ratio Indonesia adalah harga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang rendah. Pasalnya, dalam tax ratio juga turut memperhitungkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tax ratio kita turun karena harga SDA menurun, karena PNBP itu masuk dalam tax ratio,” ucap Ken di Jakarta, Rabu (19/7). Ia memaparkan, penerimaan SDA terus menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2011 menurut Ken, persentase SDA terhadap tax ratio-nya 2,73%. Sementara tahun 2016 lalu, persentasenya menurut menjadi 0,51% “2012 persentasenya 2,62%, 2013 persentasenya 2,13%, 2014 sebesar 2,28%, dan 2015 ke 0,87%. Semakin tahun semakin turun,” ujarnya. Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa peningkatan tax ratio ini bukan hanya tugas Ditjen Pajak, melainkan juga masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri menargetkan bahwa tahun 2019 mendatang tax ratio Indonesia bisa mencapai 16%. Sebagai catatan, pada 2015 dan 2016 tax ratio masing-masing hanya 10,7% dan 10,3%. "Sesungguhnya, kalau masyarakat membayar pajak dengan benar, tax ratio naik, penerimaan pajak naik, maka utang pemerintah tidak akan naik, berkurang bahkan pemerintah tidak perlu berutang lagi," kata Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan