KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2020 menetapkan target rasio pajak (tax ratio) sebesar 11,5%. Target ini cukup menantang di tengah pertumbuhan penerimaan perpajakan yang makin melemah dan gonjang-ganjing perekonomian global saat ini. Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan perpajakan tumbuh pada rata-rata 12,2% pada periode 2010-2014 lalu. Pertumbuhan penerimaan semakin melambat pada periode 2014-2018 yaitu hanya rata-rata 7,3% Sementara itu, belanja perpajakan pemerintah semakin besar yaitu mencapai Rp 221,1 triliun yang dikucurkan melalui berbagai kebijakan insentif. Belanja pajak tersebut setara dengan 1,5% dari produk domestik bruto (PDB).
Tax ratio stagnan, pemerintah diminta kaji lagi insentif perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2020 menetapkan target rasio pajak (tax ratio) sebesar 11,5%. Target ini cukup menantang di tengah pertumbuhan penerimaan perpajakan yang makin melemah dan gonjang-ganjing perekonomian global saat ini. Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan perpajakan tumbuh pada rata-rata 12,2% pada periode 2010-2014 lalu. Pertumbuhan penerimaan semakin melambat pada periode 2014-2018 yaitu hanya rata-rata 7,3% Sementara itu, belanja perpajakan pemerintah semakin besar yaitu mencapai Rp 221,1 triliun yang dikucurkan melalui berbagai kebijakan insentif. Belanja pajak tersebut setara dengan 1,5% dari produk domestik bruto (PDB).