KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio pada tahun 2023 diperkirakan menurun. Menurut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tax ratio pada tahun depan diperkirakan sebesar 8,17% PDB atau lebih rendah dari outlook tahun ini yang sebesar 8,35% PDB. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, turunnya target tax ratio pada tahun depan bisa disebabkan karena beberapa hal, salah satunya dampak harga komoditas terhadap penerimaan pajak di tahun depan, tidak akan sebesar pada tahun ini. “Tren perkembangan harga komoditas akan memasuki fase moderasi. Padahal di tahun ini, penerimaan pajak cukup ditopang oleh komoditas,” jelas Wahyu kepada Kontan.co.id, Kamis (18/8).
Tax Ratio Tahun Depan Berpotensi Melandai, Dipicu Normalisasi Harga Komoditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio pada tahun 2023 diperkirakan menurun. Menurut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tax ratio pada tahun depan diperkirakan sebesar 8,17% PDB atau lebih rendah dari outlook tahun ini yang sebesar 8,35% PDB. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, turunnya target tax ratio pada tahun depan bisa disebabkan karena beberapa hal, salah satunya dampak harga komoditas terhadap penerimaan pajak di tahun depan, tidak akan sebesar pada tahun ini. “Tren perkembangan harga komoditas akan memasuki fase moderasi. Padahal di tahun ini, penerimaan pajak cukup ditopang oleh komoditas,” jelas Wahyu kepada Kontan.co.id, Kamis (18/8).