Taylor Swift Ajukan Hak Merek untuk Lindungi Suara dan Citra dari Deepfake AI



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyanyi pop dunia Taylor Swift mengambil langkah hukum strategis untuk melindungi identitas digitalnya dari ancaman kecerdasan buatan (AI). Swift dilaporkan telah mengajukan permohonan hak merek atas dua klip audio dan satu gambar dirinya ke United States Patent and Trademark Office.

Permohonan tersebut diajukan pada Jumat melalui entitas miliknya, TAS Rights Management, yang tercatat sebagai pemilik resmi aset audio dan visual tersebut. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk melindungi suara dan citra Swift dari penyalahgunaan teknologi deepfake yang semakin marak.

Dalam salah satu klip audio yang diajukan, Swift terdengar mempromosikan album terbarunya berjudul “The Life of a Showgirl” yang tersedia di layanan Amazon Music. Sementara klip lainnya berisi ajakan untuk melakukan pre-save album tersebut di Spotify sebelum tanggal rilis.


Baca Juga: Dampak Perang Timur Tengah, Thailand Pangkas Proyeksi Ekonomi Jadi 1,6% dari 2%

Selain audio, Swift juga mengajukan hak merek atas sebuah gambar dirinya saat tampil di atas panggung, mengenakan kostum berpayet dan memegang gitar berwarna merah muda—visual yang dianggap ikonik dan mudah dikenali.

Respons terhadap Ancaman Deepfake

Langkah ini muncul di tengah meningkatnya penggunaan teknologi AI untuk membuat konten deepfake yang meniru suara dan wajah tokoh publik. Dalam kasus Swift, citra dan suaranya telah digunakan dalam berbagai konten palsu, mulai dari iklan fiktif hingga dukungan politik yang tidak pernah ia berikan.

Menurut pengacara merek dagang Josh Gerben, pengajuan ini secara khusus dirancang untuk menghadapi ancaman dari AI. Ia menilai bahwa perlindungan melalui hak merek dapat menjadi lapisan tambahan di luar hukum “right of publicity” yang selama ini digunakan untuk melindungi identitas individu terkenal.

Gerben juga menyoroti bahwa pendaftaran suara sebagai merek dagang merupakan pendekatan baru yang belum banyak diuji di pengadilan. Secara historis, penyanyi mengandalkan hukum hak cipta untuk melindungi karya rekaman mereka. Namun, teknologi AI kini memungkinkan pembuatan suara baru yang meniru artis tanpa menyalin rekaman asli.

Baca Juga: Investor Kian Tertarik Investasi di Energi Hijau, CATL Berhasil Himpun US$ 5 Miliar

Tren Baru Perlindungan Identitas Digital

Langkah Swift sejalan dengan tren yang mulai diikuti oleh tokoh publik lain, seperti aktor Matthew McConaughey, yang juga telah mendapatkan persetujuan atas pengajuan serupa.

Dalam pernyataannya kepada media sebelumnya, McConaughey menekankan pentingnya menciptakan batas kepemilikan yang jelas terhadap identitas digital di era AI, dengan prinsip persetujuan dan atribusi sebagai standar utama.

Gerben menambahkan bahwa perlindungan terhadap elemen visual khas—seperti pose, kostum, dan gaya panggung—dapat memperkuat posisi hukum dalam menghadapi konten manipulatif berbasis AI yang menyerupai individu tertentu.