JAKARTA. Meski mendapat banyak penolakan, rencana kenaikan tarif dasar listrik tetap berjalan. Hanya saja, besaran kenaikan tersebut maksimal 18% dari tagihan terakhir pada bulan Juni kemarin. Selain itu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) sebagai landasan kebijakan tersebut. Kenaikan TDL memang tidak bisa dibatalkan. Sebab, hal itu sudah menjadi keputusan antara pemerintah dan DPR pada 15 Juni lalu. Hanya saja, DPR meminta ada batasan angka kenaikan. “Kami sepakat naik, tapi maksimal 18% saja,” kata Teuku Riefky harsya, Ketua Komisi VII, usai rapat dengan pemerintah dan pengusaha, Senin (19/7). Kenaikan tersebut akan mulai berlaku untuk penggunaan bulan Juli. Artinya, pelanggan akan membayar tarif baru mulai bulan Agustus depan.
TDL Tetap Naik 18%, Tapi Harus Melalui Kepres
JAKARTA. Meski mendapat banyak penolakan, rencana kenaikan tarif dasar listrik tetap berjalan. Hanya saja, besaran kenaikan tersebut maksimal 18% dari tagihan terakhir pada bulan Juni kemarin. Selain itu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) sebagai landasan kebijakan tersebut. Kenaikan TDL memang tidak bisa dibatalkan. Sebab, hal itu sudah menjadi keputusan antara pemerintah dan DPR pada 15 Juni lalu. Hanya saja, DPR meminta ada batasan angka kenaikan. “Kami sepakat naik, tapi maksimal 18% saja,” kata Teuku Riefky harsya, Ketua Komisi VII, usai rapat dengan pemerintah dan pengusaha, Senin (19/7). Kenaikan tersebut akan mulai berlaku untuk penggunaan bulan Juli. Artinya, pelanggan akan membayar tarif baru mulai bulan Agustus depan.