TDL Tetap Naik 18%, Tapi Harus Melalui Kepres



JAKARTA. Meski mendapat banyak penolakan, rencana kenaikan tarif dasar listrik tetap berjalan. Hanya saja, besaran kenaikan tersebut maksimal 18% dari tagihan terakhir pada bulan Juni kemarin. Selain itu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) sebagai landasan kebijakan tersebut.

Kenaikan TDL memang tidak bisa dibatalkan. Sebab, hal itu sudah menjadi keputusan antara pemerintah dan DPR pada 15 Juni lalu. Hanya saja, DPR meminta ada batasan angka kenaikan. “Kami sepakat naik, tapi maksimal 18% saja,” kata Teuku Riefky harsya, Ketua Komisi VII, usai rapat dengan pemerintah dan pengusaha, Senin (19/7).

Kenaikan tersebut akan mulai berlaku untuk penggunaan bulan Juli. Artinya, pelanggan akan membayar tarif baru mulai bulan Agustus depan.


Selain itu, DPR meminta agar pemerintah menyiapkan landasan hukum yang kuat sebagai dasar kenaikan tersebut. DPR meminta pembatalan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2010 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebagai gantinya, DPR meminta agar ada keppres yang mengatur kenaikan tersebut. “Agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” kata Teuku.

Pasalnya, pengguna listrik adalah seluruh rakyat Indonesia. Bila hanya diatur melalui permen, hal itu dinilai tidak kuat. “Saya pikir, Menteri ESDM juga tidak berani menanggung masalah listrik sendirian,” tandas Teuku.

Darwin Zahedy Saleh mendukung permintaan DPR. Hanya saja, ia belum bisa menjelaskan kapan keppres bisa disampaikan.

Sementara itu , Sofyan Wanandi, Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku senang dengan keputusan tersebut. Menurutnya, kenaikan TDL 18% tidak akan memberatkan pengusaha. “18% sudah sesuai dengan permintaan kami bersama 34 asosiasi industri dan perdagangan,” kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.