JAKARTA. Pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mempersiapkan pledoi yang akan disampaikan dalam sidang pada hari ini, Selasa (25/4). Pledoi atau pembelaan itu dibacakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada Kamis pekan lalu. Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. "Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman (pleidoi) hari ini di luar (pledoi yang disusun) Pak Basuki," kata pengacara Ahok, I wayan Sudirta, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.
Tebak, setebal apa pleidoi pengacara Ahok?
JAKARTA. Pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mempersiapkan pledoi yang akan disampaikan dalam sidang pada hari ini, Selasa (25/4). Pledoi atau pembelaan itu dibacakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada Kamis pekan lalu. Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. "Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman (pleidoi) hari ini di luar (pledoi yang disusun) Pak Basuki," kata pengacara Ahok, I wayan Sudirta, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.