KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iming-iming insentif untuk meramaikan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus di obral pemerintah. Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan para pekerja yang mau pindah di IKN akan mendapatkan gaji 100% utuh atau tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. "Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara penuh," kata dalam Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal agenda Peluang Investasi IKN, dipantau secara daring, Minggu (3/12).
Tebar Insentif, Pekerja IKN Bakal Terima Gaji Tanpa Potongan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iming-iming insentif untuk meramaikan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus di obral pemerintah. Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan para pekerja yang mau pindah di IKN akan mendapatkan gaji 100% utuh atau tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. "Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara penuh," kata dalam Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal agenda Peluang Investasi IKN, dipantau secara daring, Minggu (3/12).