KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membentuk tim kerja untuk pengawasan tata niaga nikel domestik. Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menko Marves RI Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel. Beleid tersebut ditandatangani Luhut pada 13 Agustus 2020 lalu. Ada sejumlah poin yang Luhut atur dalam regulasi tersebut. Pertama, menetapkan Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kerja.
- memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual/beli bijih sesuai dengan HPM
- memberantas aktivitas traders yang merugikan bagi pelaku usaha pertambangan dan pengguna akhir bijih nikel
- memantau laporan kepatuhan atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 yang disampaikan secara triwulanan oleh pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian.