KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan mengajukan permohonan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada terdakwa kasus PT ASABRI, Teddy Tjokrosaputro. Sebagai informasi, vonis tersebut lebih rendah dari yang dituntut pada Juli lalu, dimana JPU menuntut agar adik dari Benny Tjokrosaputro tersebut dipenjara selama 18 tahun. “Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Kamis (4/8).
Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan mengajukan permohonan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada terdakwa kasus PT ASABRI, Teddy Tjokrosaputro. Sebagai informasi, vonis tersebut lebih rendah dari yang dituntut pada Juli lalu, dimana JPU menuntut agar adik dari Benny Tjokrosaputro tersebut dipenjara selama 18 tahun. “Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Kamis (4/8).