KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluit panjang telah ditiup oleh regulator untuk PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). Langkahnya untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa telah berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha dari perusahaan asuransi yang disebut masih memiliki utang bayar kewajiban ke nasabahnya sekitar Rp 15 triliun ini. “Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12).
Tegas! OJK Cabut Izin Usaha dari Wanaartha Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluit panjang telah ditiup oleh regulator untuk PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). Langkahnya untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa telah berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha dari perusahaan asuransi yang disebut masih memiliki utang bayar kewajiban ke nasabahnya sekitar Rp 15 triliun ini. “Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12).