JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan teguran keras pihak penerbit Al Quran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57. Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag, Muchlis M Hanafi mengatakan, LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT Suara Agung Jakarta. Dalam kesempatan itu, penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ. Muchlis mengingatkan para penerbit Al Quran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Al Quran. Sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control," tegas Muchlis pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).
Teguran keras bagi penerbit kurangi ayat Quran
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan teguran keras pihak penerbit Al Quran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57. Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag, Muchlis M Hanafi mengatakan, LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT Suara Agung Jakarta. Dalam kesempatan itu, penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ. Muchlis mengingatkan para penerbit Al Quran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Al Quran. Sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control," tegas Muchlis pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).