JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penerbitan aturan yang menghambat investasi. Namun itu rupanya tidak akan mengubah Peraturan Menteri (Permen) di sektor mineral dan batubara. Ada beberapa aturan yang diterbitkan Menteri Jonan pada sektor minerba. Contohnya, Permen No. 05/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Juga Permen 06/2017 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Lalu, Permen No. 9/2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Divestasi Saham Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, Permen No. 35/2017.
Teguran Presiden tidak mengubah aturan minerba
JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penerbitan aturan yang menghambat investasi. Namun itu rupanya tidak akan mengubah Peraturan Menteri (Permen) di sektor mineral dan batubara. Ada beberapa aturan yang diterbitkan Menteri Jonan pada sektor minerba. Contohnya, Permen No. 05/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Juga Permen 06/2017 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Lalu, Permen No. 9/2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Divestasi Saham Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, Permen No. 35/2017.