Teka-Teki Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK, Perlu Diumumkan Namanya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Beberapa perusahaan asuransi disebutkan dalam pengawasan khusus regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama ini, OJK memang hanya menyebutkan jumlah perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus. Terbaru, OJK mencatat ada 11 perusahaan asuransi yang diawasi khusus, menurun dari tahun lalu yang sempat ada 13 perusahaan.

Alih-alih menyebut nama perusahaannya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono hanya memberikan rincian jenis perusahaannya, antara lain enam perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi.


“Kami tidak bisa menyebut satu per satu namanya tapi kita hanya bisa kasih kisi-kisinya,” ujar Ogi, Senin (3/4).

Baca Juga: OJK Kaji Regulasi Turunan Terkait Produk Asuransi Wajib

Memang, beberapa di antara 11 perusahaan asuransi tersebut sudah ada yang diketahui oleh publik. Sebut saja, Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life (dalam likuidasi). Sisanya, publik masih harus menerka-nerka perusahaan-perusahaan mana saja yang sedang dalam keadaan kurang sehat.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyadari bahwa ada positif maupun negatifnya jika nama-nama perusahaan tersebut tidak disebutkan.

Menurutnya, sikap OJK tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut dikarenakan memberi kesempatan untuk mengembalikan kesehatan perusahaannya. Ia bilang belum tentu perusahaan yang dalam pengawasan khusus ini kondisinya sangat kacau.

“Sebaiknya penyebab (pengawasan khusus) saja yang disampaikan,” ujar Togar.

Ia menyebutkan kondisi saat ini juga sebagai pengingat bagi pemegang polis untuk mencermati perusahaan-perusahaan asuransinya. Terlebih, memperhatikan laporan keuangannya.

Togar juga menjelaskan bahwa pihaknya tak khawatir dengan dampak dari pengawasan khusus tersebut bisa mempengaruhi industri secara keseluruhan. Terlebih dengan pemegang polis yang melakukan surrender maupun minat investor terhadap industri ini.

Berdasarkan data OJK di Januari 2023, klaim penebusan unit memang masih tercatat menurun jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. Penurunan sekitar 13% menjadi Rp 6,22 triliun.

“Investor juga masih ada yang tertarik dengan perusahaan asuransi kita karena penetrasi kita masih kecil, yang saya tahu sekarang ada satu yang sedang dalam pembicaraan dengan investor baru,” ujar Togar.

Pengamat Asuransi yang juga merupakan dosen STMA Trisakti Dody Dalimunthe berpendapat pengumuman yang dilakukan OJK dengan menginformasikan ada perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus sudah menunjukkan bentuk pertanggungjawaban OJK atas fungsi pengawasan.

Baca Juga: BRI Life Punya 22 Juta Pemegang Polis pada Tahun 2022

Menurutnya,  tanpa harus menyebutkan detail nama-nama perusahaan yang bermasalah, publik sudah semakin bijak dan dapat memilih transaksi asuransi. Ia melihat jika disclosure dilakukan langsung oleh manajemen perusahaan dan disertai penjelasan action plan manajemen mengatasi kondisi keuangan, maka akan lebih memberikan persepsi positif bagi publik.

“Perusahaan yang dalam pengawasan khusus tersebut juga sedang berjuang dan berupaya mengatasi masalah kesehatan keuangannya agar dapat normal kembali,” ujarnya.

Sedikit berbeda, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebut sebaiknya OJK membuka nama-nama perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan tersebut. Tujuannya masyarakat lebih waspada dan selektif dalam memilih asuransi.

Mengingat, saat ini banyak keluhan masyarakat  terhadap asuransi kian marak di sosial media yang melibatkan  asuransi besar. Sehingga, ia bilang bukan jaminan bahwa asuransi besar tidak bermasalah.

“Itu konsekuensi dari pengawasan dan ciri asuransi tidak mudah di-rush karena terikat kontrak dengan syarat dan ketentuannya yang bersifat jangka panjang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi