KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan angka stunting (kondisi gagal tumbuh) pada balita turun ke level 28% pada akhir 2019. Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2019 yang berlaku sejak tanggal 13 Mei 2019. Beleid tersebut menjadi pedoman penggunaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi. "Kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif," jelas Kemkeu dalam beleid yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (22/5).
Tekan angka stunting hingga ke daerah, Kemkeu terbitkan aturan baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan angka stunting (kondisi gagal tumbuh) pada balita turun ke level 28% pada akhir 2019. Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2019 yang berlaku sejak tanggal 13 Mei 2019. Beleid tersebut menjadi pedoman penggunaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi. "Kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif," jelas Kemkeu dalam beleid yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (22/5).