Tekan Beban Subsidi Energi Tidak Membengkak, Pembelian Elpiji 3 Kg Bakal Dibatasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah didorong memperketat penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram atau elpiji bersubsidi agar penggunaannya tepat sasaran dan beban subsidi energi tidak terus membengkak. 

Salah satu wacana yang mengemuka adalah pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap keluarga.

Tanpa pengendalian, penyaluran elpiji 3 kg pada 2026 diperkirakan bisa menembus 8,7 juta ton, naik sekitar 3,2% dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai lebih dari 8,5 juta ton. 


Sebaliknya, jika pembatasan diterapkan, konsumsi diproyeksikan turun menjadi sekitar 8,29 juta ton atau berkurang 2,6% dari realisasi tahun lalu.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pasok 360 Ton Elpiji ke 10 Daerah di Aceh

Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menyampaikan rencana tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026). 

Ia mengatakan, pembelian elpiji bersubsidi untuk segmen rumah tangga perlu dikendalikan melalui aturan yang lebih rinci.

Menurut Achmad, pada kuartal I-2026 penyaluran elpiji 3 kg masih berjalan normal. Namun mulai kuartal II dan III-2026, Pertamina berencana membatasi pembelian maksimal 10 tabung per bulan per keluarga. 

Pembatasan akan diperluas pada kuartal IV-2026 dengan pendekatan berbasis segmen atau desil, tetap dengan batas yang sama.

“Tanpa pembatasan, konsumsi elpiji 3 kg berpotensi menembus 8,7 juta ton pada 2026, lebih tinggi dari realisasi 2025,” ujar Achmad. 

Ia menegaskan, lonjakan konsumsi akan langsung berdampak pada peningkatan beban subsidi negara. Karena itu, Pertamina berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi pendukung.

Baca Juga: Peredaran Elpiji Oplosan Masih Marak, Pertamina Ujicoba Seal Cap di Kemasan 50 Kg

Di sisi konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai usulan pembatasan tersebut perlu disertai kejelasan definisi rumah tangga. Pasalnya, banyak rumah tangga di Indonesia juga menjalankan usaha mikro atau kecil yang membutuhkan elpiji sebagai bahan baku produksi.

“Harus jelas, rumah tangga itu seperti apa. Rumah tangga berbeda dengan UMKM. Untuk pelaku usaha mikro, 10 tabung per bulan bisa jadi tidak cukup,” kata Tulus.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi sehingga wajar jika penggunaannya dikendalikan. Nilai subsidi per tabung bahkan lebih besar dibandingkan harga yang dibayar konsumen, dengan harga keekonomian sekitar Rp 47.000 per tabung.

Ekonom Universitas Andalas Syarifuddin Karimi menilai pembatasan 10 tabung per bulan berpotensi menekan konsumsi berlebih dan praktik pembelian borongan. Namun efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada ketepatan sasaran dan kualitas pengawasan.

Baca Juga: Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

“Batas seragam berisiko memberatkan rumah tangga besar dan usaha mikro rumahan, sementara kelompok mampu bisa menyiasati aturan lewat peminjaman identitas atau celah di tingkat pengecer,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini baru efektif jika distribusi dikunci dengan pencatatan transaksi berbasis NIK atau KK, rantai pangkalan diperketat, serta tersedia mekanisme pengecualian bagi usaha mikro dan rumah tangga rentan.

Pandangan serupa disampaikan praktisi industri migas Hadi Ismoyo. Menurut dia, usulan Pertamina merupakan langkah awal menuju subsidi yang lebih tepat sasaran. Secara rata-rata, satu keluarga dengan empat anggota biasanya menghabiskan sekitar satu tabung per minggu atau empat tabung per bulan.

Dengan asumsi tersebut, pembatasan dinilai cukup untuk kebutuhan rumah tangga sekaligus menekan pembelian borongan. Namun, keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada penguatan sistem pencatatan, pengawasan distribusi, dan aturan pengecualian yang jelas bagi pelaku usaha kecil.

Selanjutnya: Pebisnis AMDK Minta Waktu Transisi Pelarangan Truk Sumbu Tiga

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Terbaru Untuk Hari Ini Rabu 28 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News