Tekan Defisit Anggaran, Pemerintah Bakal Optimalkan Rasio Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Salah satu yang dibahas adalah angka defisit anggaran tahun depan akan lebih kecil dari tahun 2023.

Pemerintah menargetkan defisit anggaran pada tahun 2024 bisa berada pada kisaran 2,16% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 2,64% dari PDB. Untuk itu, pemerintah akan berupa meningkatkan pendapatan negara dengan tetap tumbuh dan tax ratio yang terus meningkat.

"Untuk 2024 awal kami perkirakan defisit makin menurun pada level tersebut, dengan keseimbangan primer mendekati 0," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini.


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, ada beberapa upaya yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan tax ratio alias rasio pajak Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Kantongi PNBP Rp 45,9 Triliun pada Januari 2023

Suryo bilang, pemerintah akan menguji kepatuhan pembayaran masa di tahun berjalan, khususnya terkait dengan mencermati perkembangan harga komoditas dunia yang sangat berpengaruh terhadap profitabilitas wajib pajak.

Selain itu, pihaknya juga terus mencermati pengawasan kepatuhan pembayaran berdasarkan kegiatan ekonomi yang sedang mengalami pertumbuhan. Seperti yang diketahui, saat ini sektor-sektor seperti sektor transportasi, pertambangan dan juga real estate tengah mengalami pertumbuhan yang bagus.

"Jadi kami secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan untuk pembayaran masa wajib pajak yang bersangkutan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (22/2).

Selain itu, Suryo bilang bahwa DJP Kemenkeu akan melakukan pengawasan kepatuhan material atau pengujian kepatuhan perpajakan untuk tahun-tahun sebelumnya guna mengoptimalkan tax ratio Indonesia.

"Ini yang bisa kami lakukan format pengawasan muncul Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)," tambahnya.

Baca Juga: Kemenkeu Salurkan Dana untuk Perlindungan Sosial Rp 14,6 Triliun Selama Januari

Tidak hanya itu, DJP akan meningkatkan pemeriksaan atau bahkan penegakan hukum jika memang ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan melalui Komite Kepatuhan. Nah, Komite Kepatuhan ini akan membuat daftar nama-nama wajib pajak yang diprioritaskan dalam penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan hingga penegakan hukum.

"Jadi secara periodik kami tentukan daftar wajib pajak yang akan dilakukan penanganan. Jadi secara bertahap dilakukan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi