Tekan defisit BPJS Kesehatan, ini langkah-langkah yang ditempuh Kemkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah kebijakan yang telah dilakukan demi menekan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam rapat kerja dan dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Senin (29/10), Kemkeu menyebutkan, ada empat langkah yang telah ditempuh untuk meminimalisasir potensi defisit BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kemkeu telah mencairkan bantuan dari APBN 2018 sebesar Rp 4,99 triliun pada 24 September lalu sesuai dengan PMK 113 Tahun 2018. Namun, selain itu ada juga beberapa langkah yang telah ditempuh untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejauh ini.

Pertama, Kemkeu telah melakukan pembayaran (intercept) tunggakan iuran BPJS Kesehatan di pemda yang ditargetkan sebesar Rp 264 miliar hingga akhir tahun sesuai PMK 183 Tahun 2017.


"Dari Rp 264 miliar, sampai dengan Oktober sudah di-intercept atau masuk ke rekening BPJS Kesehatan sebesar Rp 229,75 miliar. Ini sudah ada berita acaranya, jadi kami tidak menzalimi daerah," kata Mardiasmo.

Selanjutnya, sisa tunggakan iuran akan dibayarkan pada bulan November sebesar Rp 17,7 miliar dan sebesar Rp 16,7 miliar pada Desember 2018.

Kedua, Kemkeu melakukan kegiatan promotif-preventif, salah satunya dalam bentuk perbaikan sarana dan fasilitas kesehatan dengan memanfaatkan paling sedikit 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Mardiasmo mengatakan, hingga 18 Oktober lalu dana yang sudah digunakan sebesar Rp 2,22 triliun kepada 354 daerah di 18 provinsi.

"DBH CHT memang tidak semua daerah mendapatkan, kalau pajak rokok semua daerah mendapatkan. Rencananya sampai Desember 2018 masih ada tambahan Rp 750 miliar lagi," kata dia.

Ketiga, sesuai PMK 209 Tahun 2017, pemerintah juga telah melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan mencapai Rp 198 miliar.

Keempat, untuk memperbaiki cashflow BPJS Kesehatan, Kemkeu juga telah mempercepat pencairan dana iuran penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 25,5 triliun. "Sebenarnya iuran ini dicairkan setiap bulan selama 12 bulan tapi karena waktu itu ada kondisi keuangan yang darurat, sesuai PMK No. 10 Tahun 2018, sudah dicairkan semua. Bulan-bulan ini sudah tidak ada lagi pencairan PBI," terang Mardiasmo.

Selain itu, Mardiasmo juga menyampaikan update terkait potongan pajak rokok yang tertuang dalam PMK No 128 Tahun 2018 dan efektif sejak 25 September lalu. Ia menyebut, potongan pajak periode kuartal ketiga (Juli-September) telah ditransfer ke BPJS Kesehatan di bulan Oktober senilai Rp 1,34 triliun.

"Dari 6 provinsi (yang belum), dua provinsi akan mentransfer pada 2 November nanti dan sisanya ditransfer berikutnya senilai total Rp 83,61 miliar," ujar dia.

Teranyar, Kemkeu telah mengeluarkan PMK No. 141 Tahun 2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Layanan Kesehatan yang dinyatakan resmi oleh Kemenkumham hari ini juga.

Selain itu, tengah digodok juga revisi PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jamsos Kesehatan.

"Kalau dihitung dari kacamata Kemkeu, bisa dapat tambahan dana talangan maksimum Rp 1,3 triliun. Ibu Meneku sudah tanda tangan paraf dan sedang diproses bersama Menko PMK. Kalau cepat keluar, PP ini bisa mengurangi defisit BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat