KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah kebijakan yang telah dilakukan demi menekan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam rapat kerja dan dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Senin (29/10), Kemkeu menyebutkan, ada empat langkah yang telah ditempuh untuk meminimalisasir potensi defisit BPJS Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kemkeu telah mencairkan bantuan dari APBN 2018 sebesar Rp 4,99 triliun pada 24 September lalu sesuai dengan PMK 113 Tahun 2018. Namun, selain itu ada juga beberapa langkah yang telah ditempuh untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejauh ini. Pertama, Kemkeu telah melakukan pembayaran (intercept) tunggakan iuran BPJS Kesehatan di pemda yang ditargetkan sebesar Rp 264 miliar hingga akhir tahun sesuai PMK 183 Tahun 2017.
Tekan defisit BPJS Kesehatan, ini langkah-langkah yang ditempuh Kemkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah kebijakan yang telah dilakukan demi menekan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam rapat kerja dan dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Senin (29/10), Kemkeu menyebutkan, ada empat langkah yang telah ditempuh untuk meminimalisasir potensi defisit BPJS Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kemkeu telah mencairkan bantuan dari APBN 2018 sebesar Rp 4,99 triliun pada 24 September lalu sesuai dengan PMK 113 Tahun 2018. Namun, selain itu ada juga beberapa langkah yang telah ditempuh untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejauh ini. Pertama, Kemkeu telah melakukan pembayaran (intercept) tunggakan iuran BPJS Kesehatan di pemda yang ditargetkan sebesar Rp 264 miliar hingga akhir tahun sesuai PMK 183 Tahun 2017.