KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengatur ulang ketentuan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil. Ada tiga ketentuan yang mendasarinya antara lain kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2, serta teknologi yang digunakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM. Selain itu, PMK 141/2021 juga merupakan aturan pelaksana atas PPnBM mobil listrik. Beleid tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2021 dan mulai berlaku efektif per 16 Oktober 2021.
- 15% apabila tingkat emisi kurang dari 150 gram/km.
- 20% apabila tingkat emisi 150-200 gram/km.
- 25% apabila tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.
- 40% apabila tingkat emisi lebih dari 250 gram/km
- 40% apabila tingkat emisi kurang dari 150 gram/km.
- 50% apabila tingkat emisi 150-200 gram/km.
- 60% apabila tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.
- 70% apabila tingkat emisi lebih dari 250 gram/km
- 15% apabila tingkat emsisi kurang dari 200 gram/km.
- 20% apabila tingkat emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.
- 25% apabila menghasilkan emisi kurang dari 200 gram/km.
- 30% apabila menghasilkan emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.
- 10% apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
- 12% apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
- 15% apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km
- 20% apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
- 25% apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
- 30% apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km
- Mobil golf dan kendaraan semacamnya berlaku tarif 50%.
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, di gunung atau sejenis berlaku tarif 60%.
- Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250-500 cc berlaku tarif 60%.
- Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc berlaku tairf 95%.
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah berlaku tarif 95%.
- Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc berlaku tarif 95%