Tekan Emisi, Kementerian ESDM Buka Opsi untuk Berikan Subsidi untuk Pertamax



KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi mengalirkan subsidi ke Pertamax (RON 92) untuk meningkatkan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan lebih tinggi dan rendah emisi. 

Seperti diketahui, saat ini subsidi energi masih mengalir pada Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). 

Menurut sejumlah pihak termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satu sumber polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi yang menggunakan bahan bakar beremisi tinggi. 


Baca Juga: Dorong Udara Bersih, Pertamina Niaga Adakan Uji Emisi Gratis di Perhelatan GIASS 2023

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebut saat ini wacana memberikan subsidi ke Pertamax masih dalam pembahasan internal. 

“(Subsidi ke Pertamax) termasuk yang sedang dibahas,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara The 41st ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM-41), di Nusa Dua Bali, Kamis (24/8). 

Dadan mengungkapkan, diskusi secara komprehensif masih dilakukan di dalam kementeriannya.

“Kami lagi membahas secara teknis maupun secara regulasi, secara keekonomian karena kan berbeda. Jadi nanti segera ada dari Pak Menteri. Tetapi kami masih membahas di internal,” tandasnya. 

Selain dari sektor transportasi, salah satu biang keladi yang disebut-sebut sebagai sumber polusi ialah pembangkit batubara (PLTU) yang mengepung Ibu Kota Jakarta. 

Perihal masalah ini, Kementerian ESDM mengerahkan tim khusus untuk mengevaluasi PLTU yang ada. 

Baca Juga: Sejumlah Jurus Disiapkan untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek

“Kami sekarang lagi kirim tim ke lapangan, Pak Menteri meminta untuk melihat  mengecek langsung kondisi PLTU kita,” ujarnya. 

Dadan menjelaskan, sebetulnya emisi PLTU dapat dilihat datanya melalui Kementerian LHK. 

Sebab emisi yang keluar dari pembangkit batubara datanya sudah langsung diintegrasikan ke dalam sistem milik KLHK. 

“Jadi berdasarkan standar (emisi) yang ada memang memenuhi (yang ditentukan KLHK). Kita juga lagi lihat, standarnya bagaimana bisa jadi lebih baik,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi