KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekan banjir impor barang konsumsi, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. "Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (31/8). Adapun, dalam Permendag tersebut terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.
Tekan impor barang konsumsi, Menteri Perdagangan terbitkan beleid anyar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekan banjir impor barang konsumsi, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. "Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (31/8). Adapun, dalam Permendag tersebut terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.