KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menekan impor keramik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan anti dumping. Tujuannya untuk melindungi dunia usaha dalam negeri dari serbuan produk impor. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan negara eksportir terbanyak ubin keramik ke Indonesia adalah China yakni 96,02%, kemudian Vietnam 1,61%, Thailand 1,11%, dan negara lainnya 1,26%. Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan, jumlah impor ubin keramik tersebut terkuak berdasarkan laporan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Tekan impor ubin keramik China, pemerintah keluarkan kebijakan antidumping
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menekan impor keramik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan anti dumping. Tujuannya untuk melindungi dunia usaha dalam negeri dari serbuan produk impor. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan negara eksportir terbanyak ubin keramik ke Indonesia adalah China yakni 96,02%, kemudian Vietnam 1,61%, Thailand 1,11%, dan negara lainnya 1,26%. Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan, jumlah impor ubin keramik tersebut terkuak berdasarkan laporan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).