KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau masyarakat untuk segera beralih dari kartu SIM fisik ke electronic SIM (e-SIM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Perkomdigi) No. 7 Tahun 2025 yang baru saja diteken oleh Menteri Komunikasi dan Digital Muetya Hafid. Baca Juga: Ini Fungsi Sertifikat Postel Komdigi yang Jadi Syarat Masuk iPhone 16 ke Indonesia
Tekan Kasus Penipuan, Komdigi Imbau Masyarakat Migrasi Kartu SIM Fisik ke e-SIM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau masyarakat untuk segera beralih dari kartu SIM fisik ke electronic SIM (e-SIM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Perkomdigi) No. 7 Tahun 2025 yang baru saja diteken oleh Menteri Komunikasi dan Digital Muetya Hafid. Baca Juga: Ini Fungsi Sertifikat Postel Komdigi yang Jadi Syarat Masuk iPhone 16 ke Indonesia