KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyatakan, salah satu upaya itu, dengan melibatkan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan. "Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, dalam keterangan resmi di situs Kominfo, Rabu (15/11). Pemblokiran nantinya berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Wayan Toni menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti. Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.
Tekan Kasus Penipuan Online dan Peretasan Melalui OTT dan SMS, Ini Langkah Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyatakan, salah satu upaya itu, dengan melibatkan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan. "Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, dalam keterangan resmi di situs Kominfo, Rabu (15/11). Pemblokiran nantinya berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Wayan Toni menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti. Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.