KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperkuat posisi aparat pemeriksa internal pemerintah daerah agar segala macam penyimpangan anggaran dan korupsi di daerah bisa ditekan. Penguatan akan dilakukan dengan merevisi PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sri Wahyuningsih, Pelaksana Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengatakan, penguatan akan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memperkuat aspek kelembagaan aparat pemeriksa internal pemerintah daerah baik propinsi maupun kota dengan menerapkan sistem kelembagaan vertikal. Dengan sistem ini, nantinya inspektorat provinsi akan diangkat oleh menteri dalam negeri atas usulan gubernur. Pun begitu dengan inspektorat kabupatan kota.
Tekan korupsi, inspektorat daerah akan diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperkuat posisi aparat pemeriksa internal pemerintah daerah agar segala macam penyimpangan anggaran dan korupsi di daerah bisa ditekan. Penguatan akan dilakukan dengan merevisi PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sri Wahyuningsih, Pelaksana Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengatakan, penguatan akan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memperkuat aspek kelembagaan aparat pemeriksa internal pemerintah daerah baik propinsi maupun kota dengan menerapkan sistem kelembagaan vertikal. Dengan sistem ini, nantinya inspektorat provinsi akan diangkat oleh menteri dalam negeri atas usulan gubernur. Pun begitu dengan inspektorat kabupatan kota.