JAKARTA. Tidak hanya melalui mekanisme restrukturisasi, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga berkomitmen mengurangi eksposur kredit bermasalah (NPL). Penekanan terhadap kredit macet ini bakal dilakukan melalui optimalisasi eksekusi agunan baik berupa lelang aset, personal maupun corporate guarantee. Wakil Direktur Utama BMRI Riswinandi mengungkapkan, hambatan yang mengganggu perbankan dalam menyelesaikan NPL semakin mendesak segera diselesaikan. Tujuannya, agar tingkat pengembalian aset perbankan dapat menurunkan level NPL sekaligus meningkatkan penyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha. Menurut Riswinandi, ada beberapa hambatan yang sering ditemui dalam pelaksanaan penyelesaian NPL melalui mekanisme eksekusi jaminan. Misalnya seperti dimasukannya aset yang telah diikat sebagai agunan ke dalam boedel pailit oleh kurator, perbedaan pandangan terkait nilai agunan yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, serta belum adanya pemahaman yang sama oleh lembaga peradilan terkait dengan eksekusi jaminan fidusia.
Tekan kredit macet, BMRI optimalkan ekeskusi agunan
JAKARTA. Tidak hanya melalui mekanisme restrukturisasi, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga berkomitmen mengurangi eksposur kredit bermasalah (NPL). Penekanan terhadap kredit macet ini bakal dilakukan melalui optimalisasi eksekusi agunan baik berupa lelang aset, personal maupun corporate guarantee. Wakil Direktur Utama BMRI Riswinandi mengungkapkan, hambatan yang mengganggu perbankan dalam menyelesaikan NPL semakin mendesak segera diselesaikan. Tujuannya, agar tingkat pengembalian aset perbankan dapat menurunkan level NPL sekaligus meningkatkan penyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha. Menurut Riswinandi, ada beberapa hambatan yang sering ditemui dalam pelaksanaan penyelesaian NPL melalui mekanisme eksekusi jaminan. Misalnya seperti dimasukannya aset yang telah diikat sebagai agunan ke dalam boedel pailit oleh kurator, perbedaan pandangan terkait nilai agunan yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, serta belum adanya pemahaman yang sama oleh lembaga peradilan terkait dengan eksekusi jaminan fidusia.