Tekan NPL, Bank Mandiri batasi kewenangan cabang



JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk serius untuk menekan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tahun ini. Sebab, pada akhir 2016 lalu, NPL bank berkode emiten BMRI ini mencapai 3,96% atau meningkat dari 2015 sebesar 2,29%.

Jika dilihat lebih detail, kenaikan NPL dipicu kredit bermasalah dari kredit sektor komersial. NPL sektor komersial Bank Mandiri 2016 sebesar 9,32% atau naik tajam dari 2015 sebesar 2,86%.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, tahun ini, bank tidak akan menargetkan pertumbuhan di segmen kredit komersial. “Kami targetkan 2017 kredit komersial tumbuh 0 persen,” ujar Rohan, Kamis (23/2).


Langkah Mandiri menekan pertumbuhan kredit komersial ini untuk menjaga NPL komersial sebesar 5% pada akhir 2017. Secara umum, untuk NPL Mandiri akan dijaga di batas maksimal 3% sampai 3,5%.

Untuk menjaga kualitas kredit komersial, mulai Maret 2017, Bank Mandiri juga akan mencabut wewenang kantor wilayah untuk bisa memberi persetujuan kredit hingga Rp 250 miliar. Nantinya kewenangan ini akan diambil alih oleh kantor pusat. Hal ini karena kantor wilayah hanya bisa memutus izin kredit hanya sampai Rp 10 miliar. Namun pembatasan ini tidak berlaku untuk kredit lain seperti kredit konsumsi dan mikro.

Selain itu, untuk menjaga NPL, Mandiri akan benar benar mencermati kredit terkait dengan komoditas dan barang tambang. Beberapa debitur komoditas dan tambang yang berpotensi mengalami penurunan harga akan dipantau.

Lanjut Rohan, beberapa kredit terkait dengan industri pendukung komoditas dan tambang seperti penyewaan tongkang dan alat berat juga akan dipantau.

Rohan mengakui ada beberapa debitur yang bermasalah dan sekarang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. Bank Mandiri mencatat sudah mempunyai daftar 7 debitur yang sedang menjalani proses PKPU.

Ia mengatakan, nantinya proses PKPU akan ditempuh sesuai dengan proses di pengadilan. Rohan mengakui dalam proses ini ada beberapa debitur yang melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan barang jaminan tertentu. Jika debitur seperti ini, Mandiri mengaku akan menempuh jalur pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini