KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 25 September 2019 sudah ada 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titip beli barang atau jastip yang ditindak. Dewasa ini, jastip masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus berpergian ke luar negeri. Namun, metode ini kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, nilai pembebasan penumpang dalam membawa barang ialah sebesar US$ 500.
Tekan pelanggaran, Bea cukai akan perketat jastip
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 25 September 2019 sudah ada 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titip beli barang atau jastip yang ditindak. Dewasa ini, jastip masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus berpergian ke luar negeri. Namun, metode ini kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, nilai pembebasan penumpang dalam membawa barang ialah sebesar US$ 500.