KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 19 hingga 25 Agustus 2024. Melansir siaran pers, pemerintah mengambil langkah ini untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Tekan Pelanggaran ODOL, Kemenhub Gelar Pengawasan Serentak Angkutan Barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 19 hingga 25 Agustus 2024. Melansir siaran pers, pemerintah mengambil langkah ini untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.