Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Akademisi Usulkan Moratorium Kenaikan Cukai Tembakau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) merekomendasikan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk menjaga keseimbangan industri dan meminimalkan peredaran rokok ilegal. 

Langkah ini diusulkan setelah hasil kajian menunjukkan bahwa kenaikan cukai yang signifikan dapat memicu lonjakan peredaran rokok ilegal.

Direktur PPKE FEB UB, Candra Fajri Ananda, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi, khususnya pada rokok golongan 1, membuat konsumen beralih ke produk yang lebih murah atau bahkan rokok ilegal. 


Baca Juga: Kenaikan Tarif Dorong Setoran Cukai MMEA

"Kenaikan cukai tidak serta-merta menurunkan konsumsi, namun justru menggeser preferensi konsumen ke rokok golongan yang cukainya lebih rendah," ujar Candra  seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (29/9).

PPKE FEB UB mencatat bahwa kebijakan kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir telah mencapai titik optimal. Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa kenaikan lebih lanjut justru akan mendorong peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Berdasarkan kajian, PPKE merekomendasikan tiga langkah utama bagi pemerintah. Pertama, perlunya moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlanjutan industri dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal. 

Kedua, disarankan kenaikan cukai yang moderat sebesar 4%-5% untuk menjaga keseimbangan penerimaan negara dan kelangsungan industri. Ketiga, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperkuat, dengan menyesuaikan harga rokok agar sesuai daya beli masyarakat.

Baca Juga: Tarif Cukai Tidak Jadi Naik, Produsen Rokok Tetap Waspadai Berbagai Tantangan

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Petrus Riwu, mendukung usulan tersebut dan menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai yang tinggi dapat mendorong konsumen beralih ke produk ilegal. 

Gappri juga mengusulkan moratorium kenaikan tarif cukai hingga 2027 serta peningkatan pengawasan rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan pentingnya penggunaan teknologi seperti QR code pada pita cukai untuk memitigasi peredaran rokok ilegal. 

Baca Juga: Industri Tembakau Terdampak PP 28/2024, Negara Berpotensi Kehilangan Rp308 Triliun

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan pengendalian rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli